Pelaku ini diketahui bernama Agus (24) warga kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, dua karung biji kopi, tang potong besar, obeng, kunci letter T, tang kecil, HP, linggis, sepatu, topi, dan plat nomor polisi palsu.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Roni dan Yanto.
Sementara itu, dihadapan petugas, Agus mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak oleh rekannya bernama Yanto dengan dijanjikan akan mendapat bagian Rp2 juta.
Agus juga menjelaskan Roni dan Yanto yang memiliki ide untuk mencuri biji kopi. Sedangkan dirinya hanya bertugas untuk membuka bagasi dan mengawasi situasi.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait