Dramatis, Penangkapan Pencuri Biji Kopi Diwarnai Aksi Kejar-kejaran Hingga Tabrak Tugu Desa

Agus Riyadi
Terduga kasus pencurian saat diperiksa polisi.(dok Polres Kendal)

Pelaku ini diketahui bernama Agus (24) warga kelurahan Panjang Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, dua karung biji kopi, tang potong besar, obeng, kunci letter T, tang kecil, HP, linggis, sepatu, topi, dan plat nomor polisi palsu. 

Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diketahui bernama Roni dan Yanto. 

Sementara itu, dihadapan petugas, Agus mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak oleh rekannya bernama Yanto dengan dijanjikan akan mendapat bagian Rp2 juta.

Agus juga menjelaskan Roni dan Yanto yang memiliki ide untuk mencuri biji kopi. Sedangkan dirinya hanya bertugas untuk membuka bagasi dan mengawasi situasi. 

Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network