JAKARTA, iNewsSemarang.id – Sidang pelanggaran kode etik terhadap Irjen Ferdy Sambo pada Kamis (25/8/2022) akan menentukan status keanggotaan yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa sidang kode etik tersebut akan digelar tertutup pada esok hari.
"Info dari Wabprof, besok sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup," kata Dedi kepada awak media, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dikabarkan telah mengajukan surat pengunduruan diri dari Polri.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Ferdy Sambo dari Polri dan akan segera memprosesnya.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang (kode etik) karena memang ada aturan-aturannya," ujar Sigit di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta usai melaksanakan RDP dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).
Sebagai informasi, Polri telah menetapkan lima orang tersangka terkait kasus penembakan yang menyebabkan tewasnya Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam kasus ini, Polri memastikan bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Irjen Ferdy Sambo pun diduga memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario agar kasus Brigadir J muncul ke publik dengan isu baku tembak. Dalam hal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di lokasi kejadian dengan pistol milik Brigadir J agar seolah-olah itu merupakan tembak-menembak.
Atas perbuatannya, mereka semua disangka melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait