JAKARTA,iNewsSemarang.id - Polri menggelar sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo untuk menentukan status anggota kepolisian yang bersangkutan usai menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada Kamis (25/8/2022) pagi.
“Info dari Wabprof, sidang KKEP FS jam 09.00 WIB di ruang sidang KKEP Gedung TNCC Lt.1 Rowabprof Divpropam Polri. Secara tertutup,” ungkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, kepada awak media.
Dalam sidang KKEP tersebut, Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin prosesi tersebut.
Sebagai informasi, Komjen Ahmad Dofiri merupakan bagian dari Timsus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. siapakah Sosok Ahmad Dofiri? Jenderal polisi bintang tiga kelahiran Indramayu, Jawa Barat 4 Juni 1967 ini merupakan lulusan terbaik Akpol angkatan 1989.
Setelah lulus, Dofiri dipercaya mengemban tugas di berbagai pos jabatan mentereng. Dimulai dari Kanit Resintel Polsekta Tangerang, pada 1990, kariernya menanjak menjadi Kapolres Bandung, lalu Kapoltabes Yogyakarta, dan Wakapolda DIY pada 2013.
Pada 2016, Dofiri mengawali jabatan sebagai Kapolda di Banten. Di tahun yang sama, ia kembali ke Yogyakarta sebagai Kapolda DIY. Tiga tahun bertugas di sana, Dofiri berhasil menangani kasus yang menjadi sorotan masyarakat, salah satunya kekerasan jalanan atau klitih. Mereka tanpa sebab yang jelas melukai orang di jalan.
Dari Kapolda DIY Ahmad Dofiri kemudian dipindah sebagai Aslog Kapolri hingga kemudian mendapat amana sebagai Kapolda Jawa Barat. Setahun menjabat, Dofiri lalu diberikan kepercayaan oleh kapolri mengemban tugas baru sebagai Kabagintelkam.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait