JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang vonis kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice) tewasnya Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria Adi Purnama digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (27/2/2023).
"Pembacaan putusan," demikian jawal sidang yang dilansir dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (27/2/2023).
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda pembacaan putusan atas terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Hakim menyatakan belum siap dengan putusan untuk dua terdakwa kasus obstruction of justice perkara pembunuhan berencana Brigadir J tersebut.
"Baik, sedianya hari ini untuk putusan, tapi kami belum siap untuk putusannya, ya," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di persidangan, Kamis (23/2).
Hakim Suhel menjelaskan, sidang pembacaan putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria digelar pada Senin, 27 Februari 2023 mendatang.
Dalam perkara ini, Hendra dan Agus telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya, dituntut hukuman pidana penjara 3 tahun dan denda senilai Rp20 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.
Editor : Maulana Salman