JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang kode etik yang digelar Polri terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo kaitannya dengan olah TKP kasus penembakan Brigadir J digelar hari ini di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2022). Sidang kode etik tersebut dimulai sekitar pukul 09.00 WIB.
Ferdy Sambo hadir pukul 07.30 nampak mengenakan seragam Polri dengan pangkat bintang 2 di pundaknya. Di hadapan Sambo, duduk para anggota Komite Kode Etik Polri (KKEP). Sidang kode etik tersebut dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri.
Sidang KKEP adalah sidang penegakan Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap pelanggaran yang dilakukan pejabat Polri. Sidang KKEP secara rinci diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Berdasarkan Perpol itu, pemeriksaan pelanggaran KEPP dilakukan perwira tinggi Polri. Pada Pasal 42 ayat (3) disebutkan, dalam susunan organisasi KKEP keanggotannya harus berpangkat sama atau lebih tinggi dari pangkat terduga pelanggar.
Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang 2 atau Irjen. Dengan demikian pimpinan sidang adalah perwira tinggi Polri berpangkat sama atau lebih tinggi dari Irjen yakni Komjen.
Selain dihadiri ketua, wakil ketua dan anggota KKEP Polri, sidang juga diikuti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal yang memantau jalannya sidang.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait