JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan jika kasus penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50 yang tengah disoroti masyarakat berkaitan dengan Ferdy Sambo merupakan tindak pidana biasa. Mahfud telah memastikan hal tersebut berdasarkan temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dilansir dari akun Twitter pribadinya, Mahfud MD mengatakan jika saat menyambut buku putih TP4 Amien Rais juga menegaskan bahwa kasus KM 50 tidak melibatkan TNI-Polri.
"Kata Pak Amien Rais saat menyambut buku putih TP4, kasus KM 50 clear tak melibatkan TNI/POLRI. Kasusnya sudah dibawa ke pengadilan sesuai temuan Komnas HAM bahwa itu pidana biasa," kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, Minggu (28/8/2022).
Mahfud menjelaskan jika Komnas HAM memiliki kewenangan untuk membuat kesimpulan atas terjadinya pelanggaran HAM. Hal tersebut berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000.
Namun, apabila ditemukan bukti baru atau novum atas peristiwa tersebut, masyarakat berhak untuk menyampaikannya.
"Komnas HAM berwenang bilang begitu berdasar UU. Meski begitu, kata Kapolri, kalau Anda punya novum, sampaikan," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait