KENDAL, iNewsSemarang.id - Seorang ibu rumah tangga warga Desa Korowelang Kidul RT 4 RW 3 Kecamatan Cepiring, akhirnya diamankan polisi setelah menggondol satu unit sepeda motor milik mantan majikannya. Emak-emak ini berinisial SN (46) mencuri sepeda motor mantan majikan usai menumpang ke kamar mandi.
Korban yang bernama Nurwanto warga Dukuh Debong Kidul Desa Botomulyo Kecamatan Cepiring, awalnya tak menyangka atas aksi yang dilakukan mantan pembantunya ini. Pelaku setelah keluar dari kamar mandi mengambil kunci kontak sepeda motor. Pelaku selanjutnya berpamitan kepada korban yang sedang berada di dalam kamar dengan membawa kabur sepeda motor curian tersebut.
"Saat ini pelaku sudah berhasil kami amankan beserta dengan barang buktinya," terang Kapolsek Cepiring, AKP Agung Setyo Nugroho, Rabu (31/8/2022).
Agung menyampaikan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan adanya laporan dari warga terkait dengan aksi pencurian yang dilakukan oleh korban.
Pihaknya yang langsung melakukan penyelidikan akhirnya berhasil mencium keberadaan pelaku beserta barang hasil curiannya.
“Setelah mencium keberadaan pelaku, kami langsung berkoordinasi untuk melakukan pengecekan. Tim meluncur ke TKP dan melakukan pengecekan dengan hasil bahwa motor yang ada di TKP adalah benar motor yang telah di curi dengan nomor mesin dan nomor rangka sama dengan Laporan Polisi,” ungkapnya.
Pelaku dengan tanpa perlawanan akhirnya berhasil diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor yang dicuri tersangka.
Akibat aksinya ini, emak-emak ini diancam dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait