Timbun Pertalite di Tengah Rencana Kenaikan Harga BBM Bersubsidi, Warga Kaliwungu Digulung Polisi

Agus Riyadi
Polisi saat menggeledah gudang penimbunan dan pengoplosan BBM di Kaliwungu.(dok Polres Kendal)

Dia menegaskan, pihaknya tak akan segan untuk menindak tegas terhadap siapapun yang berbuat curang memanfaatkan situasi, termasuk rencana kenaikan harga BBM yang diwacanakan pemerintah.

“Jangan coba-coba melakukan perbuatan itu di wilayah Kabupaten Kendal. Kami tidak main-main dan akan bertindak tegas," tandasnya.

Dari gudang penyimpanan milik tersangka diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Carry pick up No pol H 1807 SM, cairan kondisat, empat kaleng pewarna, satu drigen berisikan Pertalite murni, satu liter Pertalite oplosan dan satu pompa penyedot.

Atas perbuatannya tersangka M dijerat dengan pasal Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (i) UURI No.22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam I-JURI No.11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman penjara selama-lamanya 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.

Editor : Agus Riyadi

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network