Inovatif! Dewan Pers Bakal Rilis Aplikasi Pengaduan untuk Mudahkan Masyarakat

Rizal Bomantama
Dewan Pers terus berinovasi untuk mempermudah masyarakat menyampaikan aduan dengan segera meluncurkan aplikasi pengaduan. Foto: Okezone

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Dewan Pers terus berkomitmen untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat, salah satunya dengan berinovasi merilis sebuah aplikasi pengaduan. Dengan aplikasi pengaduan tersebut, diharapkan dapat mempermudah masyarakat menyampaikan aduan terkait berbagai pemberitaan.

Selama ini, Dewan Pers telah menyediakan layanan bagi masyarakat yang mengadukan masalah pemberitaan dan pers, mulai dari surat menyurat secara langsung maupun secara daring. Aplikasi tersebut merupakan bentuk pengembangan layanan agar masyarakat lebih mudah dan efisien.

“Ini upaya kami untuk terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat yang akan mengadu ke Dewan Pers,” kata Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Yadi Hendriana, di Jakarta, Selasa (6/9/2022).

Yadi menegaskan upaya meningkatkan layanan kepada masyarakat ini akan terus dilakukan dan tidak akan berhenti, termasuk dengan menyiapkan aplikasi. Begitu pula penanganan pengaduannya akan terus ditingkatkan, baik kuantitas dan kualitasnya.

“Saat ini kami lakukan penanganan pengaduan masyarakat secara tatap muka luring dan daring. Kami melibatkan para analis jurnalis senior,” paparnya.

Selama bulan Agustus 2022 Dewan Pers telah menyelesaikan 37 kasus pengaduan. Sebanyak 4 kasus selesai dengan risalah kesepakatan serta 3 kasus diselesaikan dengan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR). Lalu 27 kasus diselesaikan melalui surat dan 3 kasus diarsipkan.

Media yang dinilai melanggar etika jurnalistik wajib memberikan hak jawab/hak koreksi dan beberapa media diminta menyampakan maaf secara terbuka kepada publik.

“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ucap Yadi.

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6 persen) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian. Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90 persen kasus aduan dapat diselesaikan.

Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media yaitu tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi. Dewan Pers mengimbau pada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama dan berlaku di masyarakat.

Saat ini masih banyak konten media yang berpotensi melanggar etika jurnalistik. Untuk itu,Dewan Pers juga meminta masyarakat agar ikut memantau sajian tidak sehat tersebut dan melaporkannya ke Dewan Pers dengan bukti yang ada.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network