Petani Harus Tahu, Subsidi Pupuk Hanya Urea dan NPK Diperuntukkan Bagi 9 Komoditas

Agus Riyadi
Tim KP3 mensosialisasikan Permentan no 10 tahun 2022 kepada agen pupuk.(iNews/Agus)

KENDAL, iNewsSemarang.id - Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Kendal, mulai mensosialisasikan Permentan nomor 10 tahun 2022. Tim KP3 yang terdiri dari Dinas Pertanian, Produsen pupuk, Polres Kendal, Kodim Kendal dan Kejaksaan Negeri Kendal, mensosialisasikan peraturan baru itu untuk mengurangi jumlah komoditas penerima pupuk bersubsidi, dari 70 komoditas menjadi 9.

Tepatnya 9 komoditas strategis yang terbagi jadi 3 komoditas tanaman pangan seperti padi, jagung dan kedelai. 3 komoditas horti cabai, bawang merah, bawang putih dan 3 komoditas perkebunan tepung rakyat, kakao rakyat dan umbi rakyat.

Sosialisasi digelar bersamaan dengan pembinaan terhadap ratusan agen Kios Pupuk Lengkap (KPL) dilaksanakan di rumah makan Aldila Kendal, Kamis (8/9/2022).

Edi Ekandria, selaku produsen Pupuk Indonesia menyampaikan, melalui Permentan nomor 10 tahun 2022, pemerintah membatasi subsidi sejumlah pupuk bersubsidi. Saat ini, pemerintah hanya memberikan subsidi pada pupuk jenis Urea dan NPK.

"Pupuk lain seperti ZA, SP36, pupuk organik baik padat maupun cair sekarang sudah tidak disubsidi pemerintah. Tinggal Urea dan NPK yang masih disubsidi," terang Edi Ekandria.

Di Kabupaten Kendal, lanjut Edi, untuk realisasi pupuk Urea sampai dengan 31 Agustus 2022 telah mencapai 15.200 ton atau 61% dari alokasi sebesar 24.991 ton. Kemudian dari NPK telah terealisasi sebesar 11.699 ton atau 85% dari total alokasi sebesar 13.842 ton.

"Sedangkan untuk SP36, ZA dan organik sudah tidak lagi disalurkan karena subsidinya sudah dicabut sejak 8 Juli lalu," ujarnya.

Ditegaskan, meski subsidi untuk sejumlah jenis pupuk dicabut, namun pemerintah tetap akan memberikan kekurangan pupuk di Kabupaten Kendal, khususnya untuk pupuk jenis NPK. Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan pupuk NPK di Kendal cukup tinggi.

Dari Dinas Pertanian Jateng dirinya telah mendapat informasi bahwa di Jateng akan diberikan lagi kuota pupuk NPK sejumlah 80.000 ton.

Sementara, menyikapi dampak dicabutnya sejumlah pupuk subsidi di tengah masyarakat, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) Kabupaten Kendal, Pandu Rapriat Rogojati menyarankan petani segera beralih menggunakan pupuk organik, baik padat, cair maupun pupuk nabati.

"Satu-satunya cara ya menggunakan pupuk organik. Karena kita kan tidak bisa terus-terusan bergantung pada pupuk kimia atau pupuk subsidi mengingat jumlahnya semakin dibatasi," ungkapnya.

Digantinya pupuk kimia dengan pupuk organik diharapkan Pandu dapat menekan pencemaran lingkungan dan kerusakan tanah serta dapat meningkatkan hasil tanam. 

Menurut Pandu, pupuk kimia memiliki dampak yang signifikan terhadap kualitas tanah dan biayanya mahal. Sementara jika menggunakan pupuk organik bisa lebih hemat karena tidak harus beli. Masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kotoran hewan seperti kambing sebagai pengganti pupuk kimia.

"Memakai pupuk organik dampaknya memang tidak serta merta kelihatan, tapi melalui proses. Tidak seperti memakai pupuk kimia, begitu dipakai tanaman daunnya langsung kelihatan hijau. Proses memakai pupuk organik lebih lama, bisa sampai sebulan," jelas dia.

Sementara itu, Dedi Azhari Styawan selaku Ketua Paguyuban Distributor Pupuk di Kendal menyampaikan ucapan terima kasih atas pembinaan dan sosialisasi yang dilakukan tim KP3.

"Dari sosialisasi Permentan nomor 10 Tahun 2022 distributor dapat mengerti bahwa peran distributor dalam optimalisasi penyaluran pupuk bersubsidi terutama untuk petani sangatlah penting," ujarnya.

Proses distribusi pupuk bersubsidi harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip 6 Tepat yaitu Tepat Jenis, Tepat Jumlah, Tepat Harga, Tepat Tempat, Tepat Waktu dan Tepat Mutu. Serta sesuai dengan penerima yang telah ditentukan melalui e-RDKK.

Ditambahkan, pupuk subsidi sejatinya tak dikurangi, hanya disesuaikan jenisnya dengan kebutuhan yang paling mendasar dan komoditas pangan dasar.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network