Meski Dilarang, Belum Ada Sanksi Tegas Bagi Mobil Mewah yang Minum Pertalite

Syifa Fauziah
Bila mobil mewah mengonsumsi bahan bakar minyak Pertalite, apakah bisa kena sanksi? (Foto: Ilustrasi/Dok Pertamina)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Meski sudah ada larangan bagi mobil mewah memakai BBM Pertalite dan Solar, namun hingga saat ini belum ada sanksi tegas yang akan diberikan. Larangan mobil mewah minum Pertalite atau Solar sudah masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) termasuk petunjuk teknis pembelian BBM bersubsidi dan penugasan.

Larangan serupa juga akan dibuat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar mobil mewah tidak minum BBM bersubsidi. 

Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi. Aturan ini dibuat agar BBM bersubsidi tepat sasaran dan diharapkan efisiensi penggunaan BBM bersubsidi hingga 10 persen.

Adapun kriteria kendaraan termasuk dalam kendaraan mewah, itu dilihat dari besarnya cc dari kendaraan tersebut. Untuk kendaraan roda empat di atas 1.500 cc dan sepeda motor dengan mesin di atas 250 cc tidak dapat membeli pertalite atau solar.

Tak hanya itu, Pertamina juga mewajibkan masyarakat yang akan membeli Pertalite melakukan pendaftaran di MyPertamina. Hal tersebut dimaksudkan agar penyaluran BBM Penugasan dapat lebih tepat sasaran.

Seperti diketahui, aturan pembelian bahan bakar bersubsidi dan non subsidi menurut spesifikasi kendaraan sempat jadi pro dan kontra. Terlebih dengan kenaikan harga BBM yang cukup signifikan.

Kendati demikian, pemerintah harus memberlakukan aturan tersebut agar penyaluran BBM bisa tepat sasaran dan sesuai dengan target yang ditentukan.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network