Polri Tepis Isu Kapolda Jatim dan Sumut Terlibat Skenario Kasus Brigadir J

Puteranegara Batubara
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto : MNC Portal

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Polri menepis isu yang beredar dimasyarakat terkait adanya informasi Kapolda Jatim dan Sumut yang mencoba 'melobi' Pati Polri ketika awal kasus Brigadir J muncul. Oleh karena itu, Polri memastikan jika kedua Kapolda itu tidak terlibat skenario ataupun intervensi dalam kasus penembakan Brigadir J.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kedua Kapolda itu tidak pernah terlibat atau menghadap Pati Polri untuk mengintervensi kasus Brigadir J.

"Bapak Kapolda Jatim dan Sumut telah memastikan tidak pernah menghadap siapapun Pati Polri untuk mencoba mengintervensi kasus tersebut. Mereka juga menyatakan tidak terlibat dalam skenario apapun dalam perkara tersebut," kata Dedi Prasetyo kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Dalam hal ini, Dedi menekankan, tim khusus maupun Inspektorat Khusus (Irsus) terus bekerja secara transparan dan profesional dalam pengusutan kasus penembakan Brigadir J. 

Sehingga, kata Dedi, Irsus maupun timsus akan bekerja sesuai dengan temuan dan fakta-fakta yang memang diketemukan. Bukan, sekadar asumsi-asumsi liar yang kebenarannya belum tentu bisa dipertanggung jawabkan. 

"Baik timsus maupun irsus terus bekerja maksimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Hal ini sebagaimana arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," ucap Dedi. 

Dedi menambahkan, hingga saat ini, pihak Irsus belum melakukan pemeriksaan serta pendalaman terhadap adanya informasi keterlibatan dari Kapolda dalam kasus Brigadir J. 

"Sudah saya tanyakan kepada Pak Irwasum maupun Irsus, sampai saat ini Irsus belum memanggil yang bersangkutan atau belum melakukam pendalaman. Jadi belum ada," imbuh Dedi. 

Hingga saat ini, tegas Dedi, tim Irsus dan timsus Polri masih fokus bekerja untuk menyelesaikan berkas perkara yang sudah ditetapkan tersangka, dan melakukan sidang etik terduga anggota Polri yang diduga melakukan obstruction of justice atau menghalangi penyidikan ataupun mereka yang dinilai tidak profesional.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network