JAKARTA, iNewsSemarang.id - Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyangkal adanya dugaan dirinya memberikan uang kepada Bharada E dan Bripka Ricky Rizal setelah keduanya mengeksekusi Brigadir J. Hal tersebut ia sampaikan saat diperiksa timsus sebagai tersangka kasus Brigadir J.
Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis mengungkapkan jika dugaan tersebut langsung dibantah kliennya saat menjalani pemeriksaan konfrontasi.
"Dalam pemeriksaan klien kami dan pada saat pemeriksaan konfrontasi, klien kami dan tersangka yang lain membantah hal tersebut," ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Minggu, (11/9/2022).
Diketahui, pengacara Bharada E, Ronny Talapessy mengungkapkan kalau kliennya tersebut mendapat uang dari Ferdy Sambo pasca menembak Brigadir J. Uang itu diberikan atas inisiatif Ferdy Sambo dengan alasan karena Bharada E dan Bripka RR telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi
Arman menegaskan pernyataan itu belum dapat dibuktikan secara kongret.
"Sehingga atas keterangan Bharade E tersebut semuanya akan diuji fakta-faktanya dalam persidangan," pungkasnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait