Terjaring OTT KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara

Martin Ronaldo
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022). Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Hakim Agung Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung (MA) . Pemberhentian sementara Sudrajad merupakan buntut dari kasus suap pengurusan perkara di MA.

Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Zahrul Rabain menuturkan bahwa MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara dalam rangka menghadapi proses pemeriksaan.

"MA mengeluarkan surat pemberhentian sementara guna menghadapi proses pemeriksaan ," kata Zahrul dalam konferensi pers di kantor KPK, Jumat (23/9/2022).

Lebih lanjut Zahrul mengatakan bahwa MA mendukung KPK membersihkan aparatur peradilan agar meningkatkan kredibilitas. Kasus yang menjerat Sudrajad juga diserahkan sepenuhnya kepada KPK. 

"Kami MA akan memberikan sepenuhnya mendukung apa yang dilakukan KPK dan kami menyerahkan permasalahan dengan ini proses hukum yang berlaku," katanya.

Diketahui, KPK telah mengumumkan 10 tersangka kasus suap pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA) pada Jumat (23/9/2022) dini hari.

Salah satu dari 10 tersangka hakim agung, Sudrajad Dimyati. Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp800 juta dari kasus tersebut.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network