KPK Ungkap Bupati Pati Sudah Kembalikan Uang Diduga Terkait Korupsi: Tak Menghapus Pidana!

Nur Khabibi
KPK (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bupati Pati, Sudewo (SDW) rupanya telah mengembalikan uang yang diduga terkait kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), Kementerian Perhubungan. Hal itu diungkapkan oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

"Benar seperti yang disampaikan di persidangan, itu sudah dikembalikan," ujarnya. 

Namun, Asep menegaskan pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dalam tindak pidana korupsi.

“Pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidananya,” jelas Asep.

KPK juga membuka kemungkinan untuk memanggil Sudewo guna dimintai keterangan lebih lanjut, meskipun belum ada jadwal yang ditetapkan.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Sudewo diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran uang komitmen fee terkait proyek pembangunan jalur kereta.

 

Editor : Arni Sulistiyowati

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network