Positif Bakteri Dickeya Dianthicola, 26 Ton Kentang dari Australia Dimusnahkan di Semarang

Angga Rosa
Pemusnahan 26 ton kentang asal Australia di Instalasi Karangroto, Semarang Selasa (27/9/2022). Foto: Ist.

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Sejumlah 26 ton kentang senilai Rp300 juta asal Australia terindikasi mengandung bakteri dickeya dianthicola. Menindaklanjuti kasus tersebut, Karantina Pertanian Semarang kemudian memusnahkan kentang tersebut di Instalasi Karangroto, Selasa (27/9/2022). 

 Hasil pengujian laboratorium Karantina Pertanian Semarang dan sukensing Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian menunjukkan bahwa kentang asal Australia itu positif mengandung bakteri dickeya dianthicola. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019, pemasukan media pembawa (MP) tidak bebas organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) A1 golongan I harus dilakukan tindakan pemusnahan.

"Penyebaran OPTK dapat merugikan kelestarian alam. Karena itu, kentang yang mengandung bakteri dickeya dianthicola harus dimusnahkan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar," kata Kepala Karantina Pertanian Semarang Turhadi Noerachman.

Menurutnya, gejala khas bakteri dickeya dianthicola, yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang. Pada 2017, bakteri tersebut terdeteksi menyerang tanaman kentang di Australia. Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi.

Turhadi menyatakan, pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK. 

"Berkaitan dengan temuan OPTK tersebut, kami mengirimkan notification non compliance (NNC) ke Australia. Diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengandung bakteri berbahaya tersebut," pungkasnya. 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network