Berkas Perkara P21, Eks Menpora Roy Suryo Diserahkan ke Jaksa

Dimas Choirul
Tersangka kasus penistaan agama Roy Suryo. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo dijerat pasal pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Penodaan Agama. Kini, Roy dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat setelah dinyatakan P21 atau lengkap, Kamis (29/9/2022).

Kasie Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyansah mengungkapkan jika berkas perkara Roy Suryo sudah selesai dan bisa diterima tahap duanya.

"Tadi sudah selesai tahap dua oleh jaksa peneliti, baik dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun di Jakarta Barat. Sudah dinyatakan bisa diterima tahap duanya," kata Ade Sofyansah di Kejari Jakbar.

Roy Suryo dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah. Setelah diserahterimakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut diantar petugas menggunakan kendaraan tahanan ke Rutan Salemba.

"RS dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba," ujar Ade.

Roy dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Penyidik juga menjerat Roy Suryo dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network