SEMARANG, iNewsSemarang.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang meningkatkan pengawasan di sepanjang jalur kereta api pada masa libur sekolah. Langkah itu guna mengantisipasi aktivitas masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan diri mereka sendiri.
Peningkatan pengawasan dilakukan melalui patroli rutin petugas keamanan, pemeriksa jalur, serta koordinasi dengan aparat kewilayahan dan masyarakat sekitar jalur rel.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap aktivitas bermain di sekitar jalur kereta api maupun tindakan vandalisme seperti pelemparan batu atau benda lainnya ke arah kereta api yang sedang melintas.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif mengatakan, masa libur sekolah sering kali menyebabkan meningkatnya aktivitas anak-anak di luar rumah, termasuk di area yang berbahaya seperti jalur kereta api.
“Jalur kereta api bukanlah tempat untuk bermain maupun beraktivitas. Selain sangat berbahaya bagi keselamatan, keberadaan masyarakat di jalur rel dapat mengganggu perjalanan kereta api. Kami mengajak para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya selama masa liburan agar tidak bermain di sekitar jalur kereta api,” tegas Luqman, Jumat (26/6).
Selain aktivitas bermain di rel, KAI Daop 4 juga mengingatkan bahaya tindakan vandalisme berupa pelemparan batu, kayu, maupun benda lainnya ke arah kereta api. Tindakan tersebut tidak hanya merusak sarana kereta api, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban luka baik terhadap penumpang maupun petugas yang berada di dalam kereta.
Selama Januari hingga Juni Tahun 2026 terjadi 1 kejadian pelemparan pada kereta, tepatnya pada Petak Jalan Stasiun Kalibodri - Stasiun Weleri Kabupaten Kendal pada minggu 31 Mei 2026 sekitar pukul 17.50 WIB. KA 269A Matarmaja dengan relasi Malang - Semarang - Jakarta melintasi petak jalan tersebut, pada rangkaian KA nya dilempari batu oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan mengakibatkan kaca kereta retak pada kereta ekonomi 6.
“Kami mengingatkan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan yang melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana. KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang maupun petugas KAI. Kami akan melakukan langkah hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegasnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
