JAKARTA, iNewsSemarang.id - Karir gemilang Irjen Ferdy Sambo di Polri kini tinggal cerita. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri yang tersandung kasus pembunuhan Brigadir J itu.
Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), Laksamana Muda TNI Hersan mengungkapkan kepada media jika salinan Keppres yang sudah ditandatangani presiden tersebut telah diserahkan ke Asisten SDM Polri.
"Sudah ditandatangani dan sudah dikirim ke ASDM Polri," kata Sesmilpres, Laksamana Muda TNI Hersan kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Diketahui, berkas pemecatan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi setelah permohonan banding PTDH yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.
Ferdy Sambo telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal.
Selain kasus pembunuhan berencana, Ferdy Sambo juga ditetapkan sebagai tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait