Tega! Emosi Gegara Dibully, Santri di Rembang Dibakar Temannya Pakai Pertalite

Musyafa
Ilustrasi pembakaran. Foto: dok.

REMBANG, iNewsSemarang.id - Geram karena menjadi bahan olok-olok atau dibully, seorang oknum santri di Kabupaten Rembang tega membakar santri lainnya hingga mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Peristiwa mengenaskan itu terjadi pada Agustus 2022 lalu.

Polres Rembang telah menggelar rekonstruksi atas kasus tersebut. Dari data yang diperoleh, pelaku berinisial MIF (20) warga Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia seorang santri yang dipercaya menjadi petugas keamanan di ponpes setempat. 

Sedangkan santri yang menjadi korban pembakaran berinisial AM (21) warga Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban, Jawa Timur. Ia merupakan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang. 

Peristiwa tragis ini berawal ketika MIF sebagai petugas keamanan pondok mengumpulkan handphone milik para santri.

Namun sejumlah santri, termasuk korban diduga sempat mengolok-olok yang bersangkutan. Sebab batas maksimal pengumpulan handphone pukul 18.00 WIB. 

Namun justru dikumpulkan lebih cepat dari waktu yang telah ditentukan, sehingga antara pelaku dan korban sempat terlibat adu mulut. 

MIF yang merasa dongkol, emosinya semakin tersulut. Sebab keesokan harinya, ia mendapati tempat bajunya diberi puntung rokok. 

Ia menuding hal itu dilakukan oleh AM. Tak berselang lama, pelaku membeli 1 liter pertalite dari kios di dekat pondok. Setelah itu, pelaku lalu menuju kamar korban. Ia lalu menyiramkan pertalite ke tubuh korban yang sedang tertidur dan menyulutnya dengan korek api.

Api yang berkobar membakar tubuh korban hingga mengalami luka bakar sekitar 70 persen. Pascakejadian, pelaku melarikan diri namun aparat Polres Rembang berhasil menangkapnya. 

“Dalam proses reka ulang, tersangka memperagakan 23 adegan, mulai dari adegan pengumpulan handphone, cekcok antara korban dengan tersangka, hingga adegan pembakaran,” kata Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Heri Dwi Utomo, Sabtu (1/10/2022). 

Pelaksanaan rekonstruksi tidak dilakukan di tempat kejadian perkara (TKP) yang asli karena alasan keamanan. Polisi menumpang ke salah satu rumah kosong di Rembang. 

Kegiatan rekonstruksi juga disaksikan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum tersangka. Melalui rekonstruksi, diharapkan akan semakin memperjelas kasus tersebut. 

Sementara, saat ini korban masih menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur. Sedangkan akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network