JAKARTA, iNewsSemarang.id – Nama Baim Wong tengah menjadi sorotan netizen menyusul video prank laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada anggota SPK Polsek Kebayoran Baru. Meski hanya prank, polisi akan memproses hukum aksi konyol tersebut karena terindikasi laporan palsu.
Penyidik Polres Jakarta Selatan akan memeriksa anggota polisi yang menerima laporan pura-pura KDRT tersebut. Sebagai institusi penegak hukum, Polri tidak bisa seenaknya dibuat main-main.
Pelaksana tugas Kasi Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi mengatakan jajarannya akan memeriksa anggota Polsek Kebayoran Lama yang menjadi korban prank itu. Identitas anggota itu yakni Aiptu Syahrul Budiawan.
“Iya nanti akan diperiksa karena kan jadi saksi dia,” kata Nurma saat dikonfirmasi, Selasa (4/10/2022).
Ternyata, ada organisasi Sahabat Polisi yang ikut melaporkan prank Baim tersebut. Menindaklanjuti hal itu, polisi juga akan mengkaji lebih dalam. Organisasi itu melaporkan Baim Wong karena dinilai telah meresahkan.
“Masih dilakukan pendalaman laporannya yang kemarin," tuturnya.
Baim Wong diduga telah melanggar pasal 220 KUHP tentang laporan palsu. Prank tersebut bisa dikategorikan sebagai kabar bohong. Adapun laporan itu keburu sudah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/POLRES METRO JAKSEL.
Di sisi lain, Baim Wong sudah meminta maaf karena video prank-nya meresahkan. Dia sudah menyambangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta, karena sudah membuat gaduh.
“Ternyata dari sisi luar pengelihatannya lain, beda. Jadi, ke sini mau minta maaf, saya minta maaf karena saya salah," kata Baim Wong, di Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait