JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah resmi melarang anak berusia di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial yang berisiko tinggi. Kebijakan tersebut diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Untuk tahap awal penerapan, terdapat delapan platform digital yang masuk dalam daftar pembatasan usia tersebut. Apa saja daftar medsos yang dilarang untuk anak di bawah 16 tahun tersebut?
Daftar 8 Medsos yang Dilarang untuk Anak di Bawah 16 Tahun
1.YouTube
2. TikTok
3. Facebook
4. Instagram
5. Threads
6. X
7. Bigo Live
8. Roblox
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
