Petisi Desak Ketum PSSI Mundur Tembus 41 Ribu Orang, Iwan Bule: Sudah Tau Aturannya Belum?

Quadiliba Al-Farabi
Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan atau akrab disapa Iwan Bule. Foto Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id- Petisi di dunia maya yang mendesak Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan mundur dari jabatannya sudah menembus 41 ribu orang.

Iwan Bule, sapaan akrab Mochamad Iriawan didesak mundur setelah tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 orang. Bahkan, dalam rilis Polri terbaru menyebut jumlah korban menembus di angka 705 korban.

Ketua Umum PSSI dinilai ikut bertanggung jawab atas hilangnya nyawa ratusan suporter dan penonton di laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022 pukul 20.00 WIB.

Meski desakan dari netizen ini semakin menguat, Namun hingga kini Mochamad Iriawan masih menjadi Ketua Umum PSSI. Bahkan dia menyebut bahwa mengundurkan diri bukan bentuk tanggung jawab atas peristiwa yang mendapat sorotan dunia.

Terdapat dua petisi. Pertama muncul petisi di situs Change.org yang  berjudul ‘Tragedi Kanjuruhan, Desak Ketua Umum dan Pengurus PSSI Mengundurkan Diri’ dan yang kedua bertajuk ‘Ketua Umum PSSI dan Direktur PT LIB Harus Mundur!’.

Petisi pertama digagas oleh Perhimpunan Jurnalis Rakyat (PIJAR) yang sampai hari ini, Minggu (9/10/2022) siang WIB ada 25.952 tanda tangan. Kemudian yang kedua dari aktivis Emerson Yuntho, dan sudah ditandatangani oleh 15.922 orang.

Dengan begitu, total sudah 41.874 orang yang mendukung adanya itikad dari Ketua Umum PSSI mundur dari jabatannya. Secara statistik, jumlah tersebut bertambah 2000 orang dari kemarin.

Iriawan sebelumnya sudah memberikan tanggapan soal adanya petisi itu. Dia menyebut mundur bukan solusi menangani tragedi tersebut.

"Saya tidak tahu, nanti tanyakan saja pada yang buat petisi mundur itu, karena aturan sudah ada. Aturan sudah tahu sebelumnya? Sudah tahu ya? Baca saja di situ," ujar Iwan Bule.

“Bentuk tanggung jawab saya seperti ini. Bukan saya mundur, bukan. Tanggung jawab saya dari sini, sampai hari ini menemui korban, kemudian melihat lokasi, dan semuanya. Saya berikan santunan, menurut saya itu tanggung jawab saya," ucap Iriawan

Diketahui, Polri sebelumnya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus Kanjuruhan, Malang. Mereka terdiri dari Direktur PT LIB, Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno.

Ada pula tiga tersangka lainnya dari pihak kepolisian. Mereka dikenakan pasal 359 dan 360 KUHP.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network