JAKARTA, iNewsSemarang.id- Perkara hukum atas dugaan kasus KDRT pasangan suami istri, pedangdut Lesti Kejora dengan Rizky Billar, diselesaikan melalui jalur restorative justice. Hal ini dilakukan setelah Lesti Kejora mencabut laporannya di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
Lalu apakah itu restorative justice?
Dilansir dari hukumonline.com, restorative justice sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana, berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait.
Menurut laman resmi Mahkamah Agung, prinsip restorative justice adalah salah satu prinsip penegakan hukum dalam penyelesaian perkara yang dapat dijadikan instrumen pemulihan dan sudah dilaksanakan oleh Mahkamah Agung (MA).
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Di dalam restorative justice terdapat prinsip dasar yang merupakan pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, perdamaian, pelaku yang melakukan kerja sosial, maupun kesepakatan lain.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait