Diberitakan, Pengacara Rizky Billar, Philipus Sitepu mengajukan permohonan kepada Polres Metro Jakarta Selatan untuk memfasilitasi restorative justice bagi kliennya dengan Lesti Kejora.
Permohonan restorative justice perkara Rizky Billar dan Lesti Kejora tersebut menyusul pencabutan laporan dugaan KDRT oleh Lesti Kejora terhadap suaminya tersebut. Pencabutan laporan itu dilakukan setelah polisi mengumumkan status penahanan Rizky Billar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022).
“Kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi,” ujarnya.
Philipus Sitepu memastikan tak ada intervensi dari pihak mana pun untuk Lesti mencabut laporannya tersebut.
“Tidak ada (intervensi). Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya. Ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya. Dia nyatakan tidak ada dalam tekanan,” tuturnya.
Meski diklaim sudah ada perdamaian, Rizky Billar hingga saat ini masih ditahan. Pihak pengacara pun berharap kliennya bisa segera dibebaskan.
"Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice," kata Philipus di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (13/10/2022) malam.
"Apabila hari ini berdamai, harusnya restorative justice sudah berlaku sejak hari ini dan Rizky Billar harusnya bisa dikeluarkan hari ini," imbuhnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait