JAKARTA, iNewsSemarang.id – Susi, asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, akhirnya mencabut dua keterangan yang sempat disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022).
Keterangan ART Ferdy Sambo di persidangan akhirnya dicabut, setelah dikonfrontasi oleh saksi lain, Daden Miftahul Haq, ajudan Ferdy Sambo dan terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer. Kebohongan pertama yang dicabut Susi terkait status anak keempat Ferdy Sambo, Putri.
"Saudara sudah dengar ya keterangan Daden soal anak?" tanya hakim di persidangan, Senin (31/10/2022).
"Mohon maaf Pak, soal anak saya cabut," kata Susi tanggapi hakim.
Susi sebelumnya sempat menyampaikan kalau anak keempat Putri dilahirkan oleh Putri Candrawathi. Belakangan terungkap, saksi Daden Miftahul Haq menyatakan, anak keempat Putri merupakan anak adopsinya bersama Ferdy Sambo.
Saat ditanya keterangan apa lagi yang ingin dicabut Susi berkaitan dugaan kasus pembunuhan Ferdy Sambo itu, Susi mengaku mencabut keteranganya soal rumah Duren Tiga bukanlah rumah yang dijadikan sebagai isolasi mandiri. Adapun rumah yang dijadikan sebagai tempat isolsi mandiri adalah di Jalan Bangka.
Keterangan Susi sebelumnya disanggah oleh Bharada E, bahwa tempat isolasi Covid-19 bukanlah di rumah Duren Tiga, tapi di Jalan Bangka.
Hakim lantas mengingatkan pada Susi, ke depannya utuk tidak lagi banyak berbohong saat memberikan kesaksiannya di persidangan. Apalagi, dalam persidangan, Susi sudah disumpah untuk memberikan kesaksiannya dengan jujur.
“Nanti kamu masih banyak diperiksa, ke depan saya ingatkan saudara jangan banyak bohong nanti," tutur hakim. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait