Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini Hadirkan 10 Saksi, Berikut Daftarnya

Rabu, 09 November 2022 | 07:37 WIB
  • author Achmad Al Fiqri
Sidang Lanjutan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Hari Ini Hadirkan 10 Saksi, Berikut Daftarnya
Susi, ART ferdy sambo salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus Brigadir J hari ini. Foto: iNews.id

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf hari ini, Rabu (9/11/2022). Agenda persidangan kali ini adalah pembuktian jaksa penuntut umum (JPU) dengan cara pemeriksaan saksi-saksi.

"Besok ada jadwal sidang kasus pembunuhan berencana, untuk terdakwa KM dan RR dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Djuyamto saat dihubungi, Selasa (8/11/2022).

Dari informasi yang diperoleh, setidaknya ada 10 saksi yang akan dihadirkan oleh JPU. Para saksi, terdiri dari unsur mantan ajudan, petugas keamanan, hingga ART Ferdy Sambo.

Adapun daftar para saksi itu ialah sebagai berikut:

1. Alfonsius Dua Lurang (Security)

2. Abdul Somad (ART)

3. Marjuki (Security Komplek)

4. Diryanto alias Kodir (ART)

5. Adzan Romer (Ajudan) 

6. Prayogi Iktara Wikaton (Sopir) 

7. Farhan Sabilillah (anggota Polri) 

8. Susi (ART)

9. Damianus Laba Kobam alias Damson (Security)

10. Daden Miftahul Haq (Ajudan)

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah menjalani sidang pada Senin (7/11/2022). Saat itu, proses persisangan mereka digabung dengan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Sebagai informasi, Ricky dan Kuat didakwa turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Keduanya, melakukan tindak pidana pembunuhan berencana bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada E.

Atas perbuatannya, Ricky dan Kuat dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Editor: Maulana Salman

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut