get app
inews
Aa Read Next : Tok! MA Kabulkan Kasasi Ferdy Sambo, Hukuman Mati Dianulir Jadi Penjara Seumur Hidup

Pengacara Bharada E: Keterangan Palsu ART Ferdy Sambo Lecehkan Peradilan

Senin, 31 Oktober 2022 | 16:26 WIB
header img
ART Ferdy Sambo, Susi dinilai banyak memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Foto : Antara

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Susi, asisten rumah tangga (ART) irjen Ferdy Sambo bisa dikenai sanksi pidana karena memberikan keterangan palsu dalam persidangan. Susi dinilai banyak melakukan kebohongan karena berbelit-belit dalam memberikan kesaksian.  

Merespons hal itu, kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy meminta agar majelis hakim dapat mengabulkan permohonan untuk menjerat saksi ART Ferdy Sambo, Susi dengan pasal keterangan palsu. Susi dinilai banyak berbohong.

"Di sini kami meminta pengadilan mengabulkan permohonan kami bahwa saksi yang seperti ini tidak dibolehkan lagi, berkata palsu atau bohong sehingga merugikan klien kami,” kata Ronny saat ditemui di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10/2022.

Menurutnya, keterangan Susi di muka persidangan tidak konsisten dan berbelit-belit perihal kronologi peristiwa pembunuhan Brigadir J. Dengan keterangan Susi yang tak konsisten, Ronny merasa dapat dijadikan dasar untuk diberikan hukuman.

"Maka kami memohon kepada majelis hakim agar khusus untuk saksi Susi dikenakan Pasal 174 KUHP. Kemudian dikenakan Pasal 242 KUHP sesuai azas peradilan, legalitas peradilan kami beranggapan bahwa Susi telah melecehakan peradilan," ujar Ronny.

Sebagaimana beritakan, Susi dicecar oleh majelis hakim dan JPU terkait peristiwa pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu hal yang dicecar yakni saat kejadian pada 4 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Dalam persidangan, Susi mengatakan Brigadir J ingin mengangkat Putri Candrawathi yang tengah duduk di sofa ruang keluarga, namun dilarang oleh Kuat Ma'ruf. Sementara dalam BAP, Susi mengatakan bahwa Brigadir J telah mengangkat Putri, akan tetapi ditegur oleh Bharada E. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut