Tak Tanggapi Hasil Persidangan Etik yang Putuskan Pemecatan, Hendra Kurniawan: Sudah Lupa Saya

Martin Ronaldo
Brigjen Hendra Kurniawan. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Mantan Karopaminal Propam Polri, Hendra Kurniawan terbukti melanggar etik profesionalitas Polri soal Obstruction of Justice kasus pembunuhan Brigadir J. Hendra pun tidak menanggapi hasil persidangan etik yang menjatuhkan pemberhentian atau pemecatan dirinya.

Usai persidangan, Hendra juga sempat ditanya soal putusan berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Etik. Ia pun memberikan jawaban sedikit dan langsung meninggalkan ruang persidangan.

"Sudah lupa saya," ujarnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).

Sementara itu, kuasa hukum Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat menerangkan bahwa kliennya saat ini tengah mengajukan banding atas keputusan Komisi Etik tersebut, akan tetapi dirinya tidak akan mendampingi kliennya tersebut.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network