MEDAN, iNewsSemarang.id – Seorang perwira Polri berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dipecat dari institusi Polri. Mantan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirreskrimsus) Polda Sumatera Utara, DK, dijatuhi hukuman pemberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) diduga karena perilaku menyimpang yakni penyuka sesama jenis.
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol Bambang menyatakan bahwa yang dilakukan AKBP DK tidak bisa diberi toleransi karena melanggar aturan kepolisian dan negara.
"Kasusnya telah ditangani Propam Mabes Polri dan sidang etiknya juga sudah dilaksanakan. AKBP DK diberikan sanksi tegas berupa PTDH (pemecatan)," katanya usai sidak di Polrestabes Medan, Jalan HM Said, Kota Medan, Senin (10/2/2025).
Menurut dia, AKBP DK melakukan upaya banding, namun pengajuannya tersebut ditolak. Sehingga perwira tersebut tetap dipecat karena diduga punya kelainan seksual.
Sebelumnya, AKBP DK sempat dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Labuhanbatu. Pencopotan ini usai viral gaya hidup mewahnya dengan mengendarai motor gede (moge) jenis BMW R 1200 yang ditaksir seharga Rp814 juta. Moge tersebut dipakai saat touring bersama salah satu komunitas motor di Kabupaten Labuhanbatu.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait