JAKARTA, iNewsSemarang.id - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memastikan pihaknya tidak menyita uang bernilai fantastis Rp2,2 miliar hasil lelang bandana Atta Halilintar, dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan investasi robot trading Net89. Polisi hanya menyita bandana yang dilelang tersangka robot trading Net89.
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan pihaknya hanya menyita bandananya saja, tidka dengan uang hasil lelangnya.
"Kita sudah sita bandananya, karena ini didapatkan melalui lelang terbuka maka kita hanya sita bandana, saksi Atta tidak kenal dengan tersangka saat lelang terbuka. Untuk uang tidak kita sita," kata Kombes Chandra Sukma Kumara kepada wartawan, Jakarta, Senin (14/11/2022).
Menurut Chandra, uang Rp2,2 miliar tersebut tidak termasuk dalam ranah pidana perkara tersebut. Pasalnya, digunakan untuk kegiatan kemanusiaan.
"Iya betul, uang tersebut digunakan untuk kegiatan santunan dan pembangunan rumah ibadah," ujar Chandra.
Diketahui, dalam kasus ini, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Delapan tersangka itu adalah AA yang merupakan pendiri atau pemilik Net89 PT SMI dan memberikan petunjuk tentang skema bisnis serta cara memasarkan investasi robot trading.
Kemudian LSH, selaku direktur Net89 PT SMI yang selalu bersama-sama dengan AA. Selanjutnya ESI merupakan founder Net89 PT SMI yaitu tempat tujuan para member mendepositkan dananya dan asal pencairan dana kepada para member net89. Kemudian 5 orang berinisial RS, AL, HS, FI, dan D sebagai sub exchanger.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam pasal berlapis. Di antaranya, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 105 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Kemudian Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait