Dalami Kasus Gagal Ginjal Akut, Bareskrim Polri Sudah Periksa 41 Orang Saksi

Khafid Mardiyansyah
Ilustrasi. Foto: Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Bareskrim Polri terus melakukan pendalaman terhadap kasus gagal ginjal akut yang menyerang anak. Baru-baru ini, pihaknya telah menyelesaikan pemeriksaan terhadap 41 orang saksi terkait kasus yang menewaskan lebih 100 anak di berbagai daerah di Indonesia. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengkonfirmasi pihaknya telah memeriksa 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli terkait penyidikan kasus gagal ginjal akut pada anak yang diduga akibat obat sirop tercemar Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas oleh perusahaan farmasi.

"Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang, terdiri atas 31 orang saksi dan 10 orang saksi ahli," kata Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta.

Ramadhan menjelaskan, penyidik Polri terus melakukan pendalaman terhadap supplier atau pemasok penyedia bahan baku obat Propilen Glikol (PG) yang mengandung bahan tambahan EG dan DEG kepada PT Afi Farma (AF), produsen obat Parachetamol.

"Karena PT. AF diduga tidak hanya mendapat bahan baku dari satu perusahaan, namun diduga berasal dari beberapa perusahaan. Hal inilah yang sekarang terus didalami oleh penyidik," ucapnya.

Untuk penetapan tersangka, lanjut Ramadhan, akan dilakukan melalui proses gelar perkara yang akan dilaksanakan secepatnya oleh penyidik.

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network