JAKARTA, iNewsSemarang.id - Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiganya yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN) dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri, Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Komjen Asep Safrudin mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya menemukan sejumlah nomor yang dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS).
"Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS, tanpa melalui verifikasi. Kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku," ungkap Asep di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
LIMS adalah sistem yang digunakan untuk mengelola proses penyadapan komunikasi lewat jaringan telekomunikasi. Teknologi ini berkaitan dengan konsep lawful interception atau penyadapan yang dilakukan secara sah berdasarkan kewenangan hukum.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
