BOGOR, iNewsSemarang.id – Setelah melakukan penangkapan berdasar dari laporan korban, polisi kini telah menetapkan perempuan berinisial SAN sebagai tersangka penipuan. Berkas terlapor dugaan penipuan bisnis online ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Para mahasiswa yang menjadi korban akal bulus tersangka ini tergiur dengan iming-iming keuntungan yang dijanjikan jika bergabung dalam bisnis online.
SAN diketahui merayu korbannya yang mayoritas adalah mahasiswa IPB untuk mendapatkan keuntungan dari berniaga melalui online shop.
"Pelaku juga meminjam pinjol makanya cari korban lain untuk menutupi membayar kaitan cicilan pinjol. Jadi gali lobang tutup lobang," tutur Kasi Humas Polres Bogor Iptu Desi Triana kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (17/11/2022).
"Iya (SAN sudah tersangka). (kasusnya) sudah naik sidik, penipuan," ungkapnya.
Sebelumnya, korban dugaan kasus penipuan bisnis online yang mayoritas mahasiswa IPB turut melaporkan kejadian itu ke Polres Bogor. Sejauh ini, sudah 11 korban diperiksa terkait kasus tersebut.
Sementara itu, jumlah mahasiswa IPB yang menjadi korban dugaan penipuan bisnis online berjumlah 116 orang. Bukan hanya mahasiswa IPB, terdapat korban dari mahasiswa lain hingga pekerja.
Kasus yang sama juga tengah ditangani oleh Polresta Bogor Kota. Di sana, polisi telah menerima 2 laporan resmi dan 29 pengaduan terkait kasus tersebut.
Teranyar, koordinator para korban datang ke Polresta Bogor Kota untuk melengkapi berkas-berkas korban. Berdasarkan catatannya, korban dalam kasus itu telah mencapai 333 orang yang mayoritas mahasiswa. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait