JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komedian Entis Sutisna alias Sule kini harus berurusan dengan pihak berwajib. Sule resmi dilaporkan ke sentral pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE, Rabu (23/11/2022).
Sebagai pihak pelapor adalah Syahrul Rizal, yang mengaku dari perwakilan Aliansi Masyarakat Percinta Rasulullah (Ampera). Meski dikabarkan sudah meminta maaf, namun pelapor bersikukuh tetap berharap kasus tersebut diproses hukum.
"Datang ke sini dengan kuasa hukum dengan tujuan melaporkan kejadian yang menyinggung umat agama dan berpotensi menimbulkan keonaran," ujar Syahrul Rizal usai membuat laporan di SPKT Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2022).
Sule dilaporkan bersama dua sahabatnya, yaitu Budi Dalton (Budi Setiawan Garda Pandawa), dan Mang Saswi, atau Sasongko Wijanarko. Pelaporan ini dilakukan karena dianggap ada sebuah penistaan agama dalam tayangan podcast.
Kuasa hukum Syahrul Rizal, Muhammad Mualimin, menjelaskan laporan ini dipicu dari ucapan Budi Dalton di salah satu podcast YouTube. Dia menyebut istilah miras diartikan dengan Minuman Rasulullah.
"Kalau Sule dan Mang Saswi ikut tergelak dan seolah tidak ada yang salah. Kalau memang dia tidak menikmati ocehan yang cenderung menghina, kenapa dia tidak protes? Kenapa dia malah ikut tertawa?" kata Mualimin.
Di sisi lain, pihak pelapor mengaku belum mengetahui video permohonan maaf yang sempat dibuat Budi Dalton sebelum laporan tersebut. Namun setelah mengetahui permohonan maaf itu, mereka menilai masih belum dilakukan dengan cara tepat.
"Sepanjang yang kami ketahui, belum ada. Kemarin kalau enggak salah, dia cuma meng-upload status temannya, dan itu bukan dia. Itu tidak ada merasa bersalah," ujar Syahrul.
Laporan telah terdaftar dalam nomer perkara LP/B5984/XI/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sebagai terlapor di antaranya Sule, Mang Saswi dan Budi Dalton. Mereka dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama dan UU ITE. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait