BANJARNEGARA, iNews.id - Kasus pencabulan kembali muncul, lagi-lagi perbuatan bejat itu dilakukan oleh orang terdekat dengan korban. Seorang ayah di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah mencabuli anak tirinya yang berusia 13 tahun di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial SK (47) melancarkan aksinya selama setahun.
Korban baru berani melapor kepada saudara lainnya usai sang ibu korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Donna Briadi mengungkapkan, pencabulan yang dilakukan tersangka SK (47) kepada anaknya tirinya dilakukan sejak Juni 2020 hingga Juli 2021.
Kejadian bejat pertama dilakukan di ruangan tengah sambil menonton TV. Tersangka ketika itu datang dari belakang dan langsung memeluk tubuh korban dari belakang. “Tersangka mengancam korban dengan mata melotot agar jangan bilang sama ibunya. Setelah itu dia mencabuli anak tirinya," ujar Donna, Jumat (10/12/2021).
Sejak itu korban tidak berani berkata apa-apa dan diperkosa tersangka berulang kali pada waktu berbeda. Hingga pada Agustus 2021, ibu korban meninggal dunia.
Korban pun akhirnya berani menceritakan perbuatan ayah tiri tersebut kepada saudaranya. Mendengar pengakuan itu, keluarga korban melaporkan SK ke polisi.
Atas perbuatannya, SK dijerat pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling banyak 15 tahun. Kemudian denda paling banyak Rp5 miliar,” ujarnya.
Editor : Miftahul Arief
Artikel Terkait