12 Fakta Pengasuh Ponpes Pati Cabuli Santriwati, Nomor 5 Terungkap setelah Korban Cerita ke Orangtua
PATI, iNewsSemarang.id - Polresta Pati mengungkap dugaan kasus pelecehan seksual atau pencabulan terhadap santriwati yang dilakukan tersangka AS (51), pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati. Berikut fakta-faktanya.
1. Pencabulan Dilakukan Sejak 2020 hingga 2024
"Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka AS diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual tersebut dilakukan terhadap korban berinisial FA di lingkungan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Dukuh Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, sejak Februari 2020 hingga Januari 2024," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Jaka Wahyudi saat konferensi pers di Mako Polresta Pati, Kamis.
2. Modus Minta Dipijat lalu Korban Diminta Lepas Pakaian
Kapolresta Patimenjelaskan modus pelaku dengan mengajak korban ke kamar dengan alasan meminta dipijat. Setelah itu, korban diminta melepas pakaian dan pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan dan kekerasan seksual.
3. Pengaruhi Korban dengan Doktrin Menyerap Ilmu dari Guru
Pelaku juga diduga memengaruhi korban dengan doktrin bahwa murid harus menuruti perkataan guru agar dapat menyerap ilmu dari gurunya.
4. Korban Alami Pencabulan hingga 10 Kali
Kapolresta mengungkapkan, korban diduga mengalami tindakan pencabulan hingga sepuluh kali di lokasi berbeda. Selama ini korban disebut takut menolak permintaan pelaku karena tersangka memiliki pengaruh di lingkungan pondok pesantren.
5. Terungkap setelah Korban Cerita ke Orangtua
Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ayahnya. Selanjutnya, keluarga melakukan visum di rumah sakit dan melaporkan kasus tersebut kepada polisi.
Editor: Ahmad Antoni