SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bandar arisan daring di Kota Semarang, Yudhian Presetya Mukti resmi melayangkan gugatan terhadap 18 orang peserta Arisan Jatuh Tempo tersebut ke Pengadilan Negeri Semarang.
Gugatan dilayangkan karena ada tunggakan pembayaran dari peserta arisan daring yang totalnya mencapai Rp10,9 miliar. Mediasi sudah dilakukan PN Semarang, dengan mempertemukan penggugat dan tergugat, tapi kedua belah pihak belum, ada kata sepakat.
Juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan gugatan yang sudah masuk dalam proses mediasi tersebut.
“Masih proses mediasi. Hakim Mediator Kukuh Kalinggo Yuwono,” katanya, Selasa (6/12/2022).
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Semarang, besaran tagihan iuran terhadap 18 anggota arisan tersebut bervariasi. Selain kerugian materiil, penggugat juga mengajukan ganti rugi imateriil yang besarnya Rp20 miliar.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Ahmad Dilapanga, mengatakan, mediasi ketiga yang dilakukan hari ini berakhir buntu. "Karena tidak dicapai perdamaian akan dilanjutkan dengan sidang pokok perkara," katanya.
Dalam persidangan nanti, kata dia, para tergugat harus bisa membuktikan sanggahan mereka bahwa kewajiban iuran arisan mereka sudah dipenuhi.
Ia menjelaskan, dalam gugatan ini sesungguhnya hanya dua anggota bermasalah yang menunggak iuran sejak 2021. Tagihan iuran dua anggota yang sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan tersebut totalnya mencapai Rp6,5 miliar.
Akibat dua orang tersebut, kata dia, arisan yang sudah berjalan lancar itu akhirnya berhenti. Sementara 16 orang anggota lainnya, lanjut dia, terpaksa ikut digugat karena masih berkaitan dengan pokok perkara intinya.
Sementara salah seorang tergugat, Novi Veriana, membenarkan mediasi antara penggugat dan tergugat berakhir buntu.
"Kami minta lanjut ke sidang pokok perkara untuk membuktikan bukti pembayaran yang sudah kami miliki," ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait