JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa jenazah pelaku bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar Bandung, Jawa Barat adalah Agus Sujarno. Agus selesai menjalani hukuman dari LP Nusakambangan terkait bom panci di Cicendo 2017 lalu.
Agus sebelumnya dipenjara selama 4 tahun di LP Nusakambangan, karena kasus terorisme. Hal itu diungkapkan Kapolri saat menggelar jumpa pers usai mengunjungi lokasi kejadian, pada Rabu (7/12/2022).
"Identik pelaku bernama Agus Sujatno pernah ditangkap karena bom Cicendo," ujar Kapolri.
Sigit mengatakan Agus pernah ditahan selama empat tahun karena kasus tersebut dan bebas pada September atau Oktober 2021 dari LP Nusakambangan.
"Artinya dalam tanda kutip masuk kelompok merah," tuturnya.
Karena hal itu, Sigit mengatakan proses deradikalisasi Agus Sujatno membutuhkan teknik dan strategi khusus. Dia pun membeberkan kondisi terakhir Agus setelah bebas.
"Yang bersangkutan masih susah diajak bicara, masih cenderung menghindar meski sudah melaksanakan aktivitas," ujarnya. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait