JAKARTA, iNewsSemarang.id - Terdakwa Ferdy Sambo berdalih tidak ikut melakukan penembakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalih eks jenderal bintang dua itu disampaikan saat bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalih tersebut bermula, ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menanyakan turut serta Sambo dalam menembak Brigadir J.
"Saya sudah jawab di awal, saya tidak ikut nembak," terang Sambo menjawab pertanyaan Wahyu, di PN Jaksel, Rabu (7/12/2022).
Merespons itu, Wahyu pun menanyakan jumlah tembakan Bharada E ke Brigadir J. Sambo menjawab setidaknya ada lima tembakan Bharada E yang diarahkan ke Brigadir J.
Lantas, Wahyu membacakan hasil pemeriksaan autopsi awal yang menyebutkan terdapat tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar di tubuh Brigadir J.
"Kalau saudara katakan lima (tembakan), terus yang dua siapa yang nembak?" tanya Wahyu.
"Ya, nanti hakim yang akan menyimpulkan," tandas Wahyu.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait