JAKARTA,iNewsSemarang.id – Pemerintan Indonesia memiliki tanda kehormatan bintang militer. Tanda kehormatan ini diberikan Presiden kepada seseorang dari instansi atau organisasi, atas jasanya terhadap bangsa dan negara.
Seperti dilansir setneg.go.id, tanda kehormatan bintang militer diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Adapun untuk tanda kehormatan sendiri dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, dimana salah satunya ialah bintang
Berikut sembilan tanda kehormatan bintang militer di Indonesia, termasuk jasa apa yang diberikan kepada negara :
1.Bintang Sakti
Bintang Sakti adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer. Tujuan pemberiannya sendiri ialah untuk menghargai dan menghormati mereka yang menunjukkan keberanian dan ketabahan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban dalam pelaksanaan tugas operasi militer.
2.Bintang Gerilya
Bintang Gerilya adalah bintang yang dianugerahkan bagi mereka yang berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dari Agresi Negara asing dengan cara bergerilya. Tujuan pemberiannya untuk menghargai dan menghormati WNI yang berjasa besar berjuang demi mempertahankan kedaulatan NKRI dan Agresi Negara Asing.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait