JAKARTA, iNewsSemarang.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/12/2022), dalam dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia menjadi saksi untuk terdakwa Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Dalam kesempatan itu, Putri menyampaikan keinginannya agar persidangan terkait asusila digelar secara tertutup. Pengacaranya sudah melayangkan surat tertulis kepada majelis hakim, terkait permohonannya tersebut.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan membenarkan ada permohonan dari penasihet hukum Putri Candrawathi agar sidang digelar tertutup, khususnya yang membahas asusila.
"Ada permohonan tertulis dari penasihat hukum saksi (pada sidang sebelumnya), sidang perkara pemeriksaan Putri Candrawathi ini tertutup, saya meminta tanggapan dari penuntut umum," ujar hakim.
"Apakah saudara merasa terbebani sidang secara terbuka dalam konteks perbuatan asusila?" tanya hakim.
"Iya Yang Mulia bila berkenan sidang tertutup," kata Putri.
Putri menyampaikan, dia menginginkan agar sidang dilakukan secara tertutup khususnya berkaitan dengan konten asusila. Mendengar hal itu, majelis hakim menyetujui hal tersebut.
"Baik, Majelis memutuskan sidang dinyatakan tertutup hanya sebatas konten asusila, selebihnya kita akan menyatakan terbuka, kita sepakati ya. Ketika nanti sudah menyentuh konten asusila kepada para pengunjung, ketika majelis hakim menyatakan sidang tertutup mohon meninggalkan ruang sidang, tidak ada satu orang pun kecuali penasihat hukum, terdakwa, dan penuntut umum," kata hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat sidang tertutup karena JPU berpegang pada Pasal 153 ayat 3 bahwa itu bukan perkara keasusilaan dan perkara anak. Bahkan, dalam pedoman MA pun tidak ada perintah untuk menutup persidangan apabila saksinya yang bukan tindak pidana kesusilaan.(mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait