JAKARTA, iNewsSemarang.id - Sidang lanjutan dugaan kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa (10/1/2023). Pasangan suami istri itu akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai terdakwa.
Berdasarkan informasi dari website resmi PN Jakarta Selatan, SIPP PN Jakarta Selatan tercatat agenda sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada hari ini pemeriksaan terdakwa. Agenda pemeriksaan Sambo dan Putri sebagai terdakwa itu digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan pada pukul 09.30 WIB.
Adapun terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf telah memberikan keterangannya sebagai saksi di persidangan sebelumnya. Keterangan mereka pun sama saat mereka memberikan keterangan sebagai saksi untuk para terdakwa lainnya.
Ketiganya hanya tinggal menantikan persidangan beragendakan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan pemeriksaan para saksi, baik untuk tim Jaksa maupun tim pengacara terdakwa telah selesai dilakukan.
Kini, giliran Sambo dan Putri yang memberikan keterangan sebagai terdakwa dalam kasus tersebut. Dalam sidang sebelumnya, Sambo dan Putri kompak untuk tak memberikan keterangan sebagai saksi di antara keduanya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait