192.000 Botol Sirop Obat Anak Pabrikan PT Ciubros Farma Dimusnahkan di Kota Semarang

Eka Setiawan
Pemusnahan 192.000 botol sirop obat anak pabrikan PT Ciubros Farma di Kota Semarang, Senin (12/12/2022). Foto: Istimewa

Pada kesempatan itu, Penny juga menyebutkan unsur pimpinan dari PT. Ciubros Farma telah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden itu. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM telah melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Saat ini sedang dalam proses untuk penyerahan berkas-berkas ke kejaksaan. Ada satu tersangka,” kata Penny tanpa merinci lebih detail siapa tersangka yang dimaksud.

Pelanggaran pidana seperti itu sesuai dengan Undang-Undang nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-Undang nomor 8 Tahun 199 tentang Perlindungan Konsumen.

Selain obat-obatan pabrikannya yang melebihi ambang batas aman itu telah ditarik dari peredaran, termasuk sediaannya, untuk nantinya semuanya dimusnahkan. Sertifikat Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB) dari PT tersebut juga ditarik.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network