Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Divonis 1 Tahun Penjara

Antara /iNews.id
Ilustrasi suap seleksi perangkat desa. (Foto: Istimewa)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Hakim Pengadilan Tipikor Semarang menjatuhkan hukuman vonis satu tahun penjara kepada dua dosen Fakultas FISIP UIN Walisongo Semarang Amin Farih dan Adib, dalam kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Kedua terdakwa terbuki secara sah dan meyakinkan menerima suap untuk seleksi perangkat desa sebesar Rp830 juta. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1,5 tahun penjara.

Selain hukuman badan, hakim Hakim Ketua Arkanu yang membacakan putusan juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya, Senin (12/12/2022).

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa sebagai ASN tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Dalam perkara ini, kedua terdakwa sudah mengembalikan uang suap yang totalnya Rp480 juta untuk dirampas oleh negara.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network