Tersangka Perusakan dan Pembakar Masjid di Magelang Diduga Alami Gangguan Jiwa

Eka Setiawan
Ilustrasi masjid. (Foto: iNews/Romensy August)

MAGELANG, iNewsSemarang.id – Seorang wanita tersangka perusakan masjid berinisial F (50 tahun), diduga mengalami gangguan jiwa. Terduga pelaku perusakan di Masjid Al Mahfudz di Kajoran, Kabupaten Magelang itu terindikasi mengalami depresi. Warga Salaman, Kabupaten Magelang itu saat ini diobservasi di RSJ.

Kapolresta Magelang, AKBP M Sajarod Zakun mengatakan, dari pemeriksaan sementara, motif tersangka merusak masjid karena depresi.  Terduga pelaku sebelumnya bermaksud mengambil sertifikat yang dijadikan agunan di bank, namun tidak diperbolehkan pihak bank.

 “Dia hendak mengambil sertifikat tanahnya di bank, tetapi tidak diizinkan,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Dia mengungkapkan, tersangka F dijerat pasal berlapis yakni Pasal 156 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan Pasal 406 ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

 “Pasal ini terkait menyatakan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk di muka umum,” kata Zakun.

Kronologi perusakan menurut keterangan dari kepolisian berawal pada Sabtu 10 Desember 2022, tersangka F ini berpamitan kepada suaminya untuk menengok ibunya. Ternyata tersangka berbohong. F naik angkutan umum lalu berganti bus dan melanjutkan jalan kaki menuju masjid tersebut.

“Di dalam masjid, F ini mengeluarkan pembalut yang berlumuran darah haidnya yang sudah disiapkan dan menempelkan ke Alquran yang ada di lemari dan mengencingi mimbar imam,” katanya.

Selain itu, F juga mengeluarkan korek gas yang sudah dipersiapkan dan membakar tirai pembatas masjid. Dia juga membawa 2 Alquran di masjid itu ke rumah.

Pada Senin 12 Desember 2022, F hendak melakukan perbuatan serupa. Sudah menyiapkan membawa pembalut yang ada darah haid. Karena posisi masjid ditutup, dia hanya berada di teras masjid.

“Di sana, pembalut yang sudah disiapkan diperas ke dalam kotak amal yang berada di dekat pintu masjid,” ucap kapolres.

Akibat kejadian itu, kata kapolres, Alquran, tirai pembatas dan kotak amal milik Masjid Al Mahfudz rusak.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi tidak menahan F dengan pertimbangan tersangka sedang dilakukan observasi di rumah sakit jiwa. (mg arif)

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network