JAKARTA, iNewsSemarang.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak (STS) sebagai tersangka atas dugaan kasus penerimaan suap pengurusan alokasi dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim. Sahat menjadi tersangka usai terjaring OTT yang digelar KPK di Surabaya.
Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Tiga tersangka lain tersebut, yakni, Staf ahli Sahat Tua berinisial RS; mantan Kades Jelgung, Kabupaten Sampang berinisial AH; dan Koordinator Lapangan Pokmas berinisial IW alias Eeng.
Keempat orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyelidikan. KPK kemudian meningkatkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, berdasarkan hasil keterangan saksi dan bukti-bukti yang cukup, maka penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022), malam.
Dalam perkara ini, Sahat diduga menerima suap miliaran rupiah. Suap itu diduga berkaitan dengan pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jatim
Sahat Tua Simanjuntak dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Surabaya, Jatim, pada Rabu, 14 Desember 2022, malam.
Sahat dan tiga orang tersebut kemudian diperiksa intensif oleh tim KPK. Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, Sahat dan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait