Meski begitu, Dedi menyatakan, lima tersangka dalam kasus Stadion Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
"Kalau yang tersangka lainnya kemarin sudah dilimpahkan ke JPU dan JPU sudah menerima itu semuanya. Untuk selanjutnya proses sidang," ucap Dedi.
Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik.
Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut.
"Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.
Kelima tersangka itu di antaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan. (mg arif)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait