JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ferdy Sambo mengklaim bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggotanya selama 28 tahun dinas di kepolisian. Hal itu disampaikan Eks Kadiv Propam Polri saat bersaksi untuk terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo di sidang kasus Obstruction of Justice pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Menurut Sambo, atas dasar alasan itu anggotanya tidak akan menolak melakukan apapun perintahnya. Terlebih, anggota harus melapor ke atasan Sambo jika ingin menolak perintah.
Hal tersebut disampaikan Sambo saat menjadi saksi di sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 22 Desember 2022, dengan terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Awalnya, pengacara Baiquni bertanya kepada Sambo soal aturan anggota yang tidak menuruti perintah atasan. Sambo menyebut hal itu bisa dilakukan jika perintah yang diberikan melanggar aturan.
"Kalau misalkan ada bawahan Saudara yang menolak maka bawahan Saudara harus melapor kepada siapa atasan Saudara?" tanya pengacara Baiquni.
"Ya kalau kami di kepolisian kalau menolak perintah saya ya kalau berani dia lapor ke atasan saya, kalau berani. Kalau tidak berani, ya saya sih nggak berani," jawab Sambo.
"Tadi Saudara katakan tidak berani ya. Kenapa tidak berani (menolak perintah Sambo)?" tanya pengacara Baiquni.
"Mohon maaf saya 28 tahun dinas saya tidak pernah memberikan perintah yang salah kepada anggota. Saya 28 tahun dinas. Makanya mereka pasti akan mencoba untuk melaksanakan perintah itu," jawab Sambo.
"Walaupun perintah itu bertentangan dengan UU dan peraturan?" tanya pengacara Baiquni.
"Iya," jawabnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait