SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal di Indonesia. Bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, tim gabungan berhasil membongkar jaringan produksi dan penimbunan pita cukai palsu di wilayah Jawa Tengah.
Operasi ini diperkirakan berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp570 miliar.
Pengungkapan kasus bermula dari pengumpulan dan pendalaman informasi intelijen terkait aktivitas produksi barang kena cukai ilegal. Pada Selasa, 19 Mei 2026, Satgas Bea Cukai yang terdiri atas Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, serta Bea Cukai Kudus, bersama personel BAIS TNI, bergerak serentak di dua wilayah operasi utama, yakni Kabupaten Jepara dan Kota Semarang.
Di Kabupaten Jepara, petugas menggerebek lima lokasi yang dijadikan tempat penimbunan dan pelekatan hologram pita cukai ilegal. Lokasi tersebut berada di Kecamatan Mayong, Batealit, dan Pecangaan.
Sementara di Kota Semarang, penggerebekan dilakukan di tiga lokasi berupa rumah dan kamar kos di Kecamatan Gunungpati yang diduga menjadi pusat percetakan pita cukai ilegal.
Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
